Sebagai unit yang berada di bawah Polrestabes Medan, Badan Reserse Kriminal (BRK) Polonia menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah dasar hukum yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah dasar hukum yang mendasari pelaksanaan tugas dan kewenangan BRK Polonia:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
- Pasal 28D ayat (1): Menjamin hak setiap orang untuk diakui sebagai pribadi yang sah di depan hukum dan berhak memperoleh perlindungan hukum yang sama.
- Pasal 30: Menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, yang mencakup tugas kepolisian.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Pasal 13: Menyatakan bahwa tugas POLRI adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
- Pasal 14: Memberikan kewenangan kepada POLRI untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana.
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
- Mengatur prosedur hukum dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana, yang menjadi pedoman bagi BRK Polonia dalam penanganan kasus kriminal.
4. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
- Menyediakan dasar hukum untuk menangani kejahatan yang melibatkan teknologi informasi, seperti kejahatan siber dan penyalahgunaan media elektronik.
5. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Memberikan kewenangan kepada BRK Polonia untuk menangani kasus peredaran narkotika di wilayah Polonia, serta mengungkap jaringan kejahatan narkoba.
6. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Menetapkan berbagai jenis tindak pidana dan sanksi yang berlaku di Indonesia, yang menjadi dasar hukum bagi BRK Polonia dalam penanganan kejahatan seperti pencurian, penganiayaan, pembunuhan, dan lain-lain.
7. Peraturan Kapolri No. 14 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyidikan Tindak Pidana
- Memberikan pedoman bagi BRK Polonia dalam menjalankan prosedur penyidikan, memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
8. Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
- Mengatur prosedur teknis dalam penyidikan tindak pidana yang lebih mendalam, memberikan acuan untuk anggota BRK Polonia dalam pelaksanaan tugas penyidikan.
Dengan dasar hukum ini, BRK Polonia menjalankan tugasnya untuk mengungkap dan menindak kejahatan di wilayah Polonia secara sah, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang berlaku di Indonesia.