Hukum adalah landasan utama dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa hukum, masyarakat akan kacau balau dan tidak teratur. Namun, seringkali masyarakat tidak mengenal secara mendalam mengenai hukum dan hak-haknya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat tentang penyuluhan hukum, salah satunya adalah Penyuluhan Hukum Polonia.
Penyuluhan Hukum Polonia merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Polonia untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hukum dan hak-haknya. Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk memberikan pengetahuan yang jelas dan akurat mengenai hukum kepada masyarakat.
Menurut Prof. Dr. H. Achmad Ali, S.H., M.H., dekan Fakultas Hukum Universitas Polonia, “Penyuluhan Hukum Polonia bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai hukum, sehingga masyarakat dapat memahami hak-haknya dan tidak terjerat dalam masalah hukum yang kompleks.”
Manfaat dari Penyuluhan Hukum Polonia juga sangat besar. Dengan mengikuti penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat mengetahui hak-haknya secara lebih jelas dan dapat menghindari berbagai masalah hukum yang dapat merugikan mereka.
Menurut Dr. Tuti Rahayu, S.H., M.Hum., salah satu dosen di Fakultas Hukum Universitas Polonia, “Penyuluhan hukum merupakan langkah awal dalam mendidik masyarakat mengenai hukum. Dengan pemahaman yang baik mengenai hukum, masyarakat dapat memperoleh perlindungan hukum yang lebih baik.”
Dengan mengenal lebih dekat tentang Penyuluhan Hukum Polonia, masyarakat dapat memperoleh manfaat yang besar dalam memahami hukum dan hak-haknya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk aktif mengikuti kegiatan penyuluhan hukum ini agar dapat hidup dalam masyarakat yang lebih teratur dan adil.